PENYELESAIAN SENGKETA KASUS HAK MEREK DAGANG PADA BRAND “I AM GEPREK BENSU” DENGAN “GEPREK BENSU”
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.590Keywords:
Sengketa, Hak Merek Dagang, Pengadilan NiagaAbstract
Hak merek dagang adalah bentuk perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki fungsi eksklusif pada pemilik merek yang telah tercantum untuk menggunakan merek tersebut untuk perdagangan barang ataupun jasa, atau dapat memberikan hak izin dagang kepada pihak lain yang ingin menggunakannya dengan perjanjian. Tujuan dari artikel ini yaitu untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kasus hak merek dagang pada brand “I Am Geprek Bensu” dan “Geprek Bensu”, serta mengkaji mengenai peran perlindungan hukum Indonesia dalam menangani kasus sengketa hak merek dagang di Pengadilan Niaga. Permasalahan utama dalam kasus sengketa hak merek dagang ini terletak pada perebutan nama merek “Bensu” oleh Pemilik Geprek Bensu yaitu Ruben Onsu dengan pemilik I Am Geprek Bensu yaitu Benny Sujono. Metode dari penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dengan proses penelitian. menggunakan bahan pustaka dan data sekunder. Adapun teknik dalam penelitian ini menggunakan metode studi literatur, yaitu dengan mengumpulkan beberapa sumber untuk diteliti lebih dalam terkait pembahasan yang diulas di penelitian. Berdasarkan keputusan majelis hakim di Pengadilan Niaga, permohonan merek Ruben Onsu yang menggugat PT Benny Sujono secara keseluruhan sejak 25 September 2018 ditolak. Hal tersebut diputuskan karena I Am Geprek Bensu milik PT Benny Sujono mendaftarkan mereknya dan mendapatkan perlindungan atas hak merek dagangnya terlebih dahulu yaitu sejak 3 Mei 2017. Majelis Hakim berpendapat bahwa Ruben Onsu sebagai penggugat dan pendaftar hak merek dagang beritikad kurang baik karena produk sajian, bentuk dan warna logo Geprek Bensu memiliki kesamaan dengan I Am Geprek Bensu.