PENYELESAIAN SENGKETA KASUS HAK MEREK DAGANG PADA BRAND “I AM GEPREK BENSU” DENGAN “GEPREK BENSU”

Authors

  • Fiona Amara Syifa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Behestizahra Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Nabilah Putri Fauzyyah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.590

Keywords:

Sengketa, Hak Merek Dagang, Pengadilan Niaga

Abstract

Hak merek dagang adalah bentuk perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki fungsi eksklusif pada pemilik merek yang telah tercantum untuk menggunakan merek tersebut untuk perdagangan barang ataupun jasa, atau dapat memberikan hak izin dagang kepada pihak lain yang ingin menggunakannya dengan perjanjian. Tujuan dari artikel ini yaitu untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kasus hak merek dagang pada brand “I Am Geprek Bensu” dan “Geprek Bensu”, serta mengkaji mengenai peran perlindungan hukum Indonesia dalam menangani kasus sengketa hak merek dagang di Pengadilan Niaga. Permasalahan utama dalam kasus sengketa hak merek dagang ini terletak pada perebutan nama merek “Bensu” oleh Pemilik Geprek Bensu yaitu Ruben Onsu dengan pemilik I Am Geprek Bensu yaitu Benny Sujono. Metode dari penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dengan proses penelitian. menggunakan bahan pustaka dan data sekunder. Adapun teknik dalam penelitian ini menggunakan metode studi literatur, yaitu dengan mengumpulkan beberapa sumber untuk diteliti lebih dalam terkait pembahasan yang diulas di penelitian. Berdasarkan keputusan majelis hakim di Pengadilan Niaga, permohonan merek Ruben Onsu yang menggugat PT Benny Sujono secara keseluruhan sejak 25 September 2018 ditolak. Hal tersebut diputuskan karena I Am Geprek Bensu milik PT Benny Sujono mendaftarkan mereknya dan mendapatkan perlindungan atas hak merek dagangnya terlebih dahulu yaitu sejak 3 Mei 2017. Majelis Hakim berpendapat bahwa Ruben Onsu sebagai penggugat dan pendaftar hak merek dagang beritikad kurang baik karena produk sajian, bentuk dan warna logo Geprek Bensu memiliki kesamaan dengan I Am Geprek Bensu.

Downloads

Published

2023-12-24

Issue

Section

Articles

How to Cite

Fiona Amara Syifa, Behestizahra, & Nabilah Putri Fauzyyah. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA KASUS HAK MEREK DAGANG PADA BRAND “I AM GEPREK BENSU” DENGAN “GEPREK BENSU”. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 274-280. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.590

Similar Articles

1-10 of 130

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>