" Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah di Kecamatan Bengkong, Kota Batam "
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1741Keywords:
Penegakan Hukum, Penyerobotan Tanah, Kota BatamAbstract
Penegakan hukum terhadap kasus penyerobotan tanah di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, menjadi isu penting mengingat sering terjadinya konflik agraria yang melibatkan berbagai pihak. Penelitian ini berfokus pada sengketa tanah/lahan yang terletak di Blok B No.117, RT.01, RW.02, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan ukuran luas 175 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Penyerobotan tanah ini melibatkan pihak-pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut dengan dasar hukum yang berbeda-beda, sehingga menimbulkan konflik yang memerlukan penyelesaian hukum yang tegas dan adil.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum yang diterapkan dalam menangani kasus penyerobotan tanah tersebut, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen-dokumen hukum terkait, serta wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini menghadapi berbagai hambatan, antara lain kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah yang berwenang, keterbatasan sumber daya untuk melakukan penegakan hukum yang efektif, serta adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, prosedur administrasi yang rumit dan kurangnya sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pemilik tanah berdasarkan SHGB juga turut memperburuk situasi.Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, diperlukan upaya peningkatan koordinasi antarinstansi, penyederhanaan prosedur administrasi, serta peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam kepemilikan tanah. Selain itu, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku penyerobotan tanah perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan