HUKUM JUAL BELI AKUN GAME ONLINE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1493Keywords:
Jual Beli, Game OnlineAbstract
Penelitian ini membahas tentang Hukum Jual Beli Akun Game Online dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Dalam penelitian ini, analisis dilakukan terhadap akad jual beli akun game online. Jual beli akun game online dapat dikategorikan sebagai akad salam, karena dalam mekanismenya barang diserahkan dikemudian hari, sementara pembayaran dilakukan di awal. Akad jual beli akun game online merupakan model perdagangan baru yang aspek-aspek hukumnya perlu dikaji secara mendalam. Praktik jual beli akun game online berada di dunia maya sama seperti jual beli online lainnya. Secara umum mekanismenya sama dengan jual beli bang yang nyata namun berbentuk asbtrak berupa Id dan Password untuk login atau masuk ke permainanya. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Penggunaan metode normatif ini karena penelitian ini menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian berdasarkan teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum.