IMPLIKASI PENERAPAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN PASAR KEUANGAN ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1387Keywords:
Hukum Ekonomi, Pasar Keuangan Di IndonesiaAbstract
Ekonomi syariah telah berkembang pesat di Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan makin banyaknya perbankan dan lembaga keuangan non-bank yang menggunakan prinsip syariah. Salah satu pendukung perkembangan ekonomi syariah adalah politik hukum ekonomi syariah oleh pemerintah. Permasalahannya adalah bagaimana peran politik hukum dalam perkembangan regulasi ekonomi syariah serta perkembangan lembaga keuangan ekonomi syariah itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran obyektif serta menjadi rekomendasi untuk penguatan politik hukum dan regulasi ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal, data dan referensi lainnya, yang dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum telah berperan dalam pembentukan dan pengembangan regulasi ekonomi syariah, dan telah memberi kontribusi bagi berkembangnya lembaga keuangan syariah di Indonesia. Harmonisasi politik hukum dengan regulasi ekonomi syariah juga telah membentuk kepercayaan sekaligus fasilitas perlindungan bagi masyarakat, pelaku bisnis, nasabah dan lembaga keuangan syariah.












