Pemberlakuan Parliamentary Threshold Dalam Sistem Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1383Keywords:
Parliamentary threshold, sistem, rakyatAbstract
Sistem paham kekuasaan tertinggi yang digunakan oleh Indonesia adalah kedaulatan rakyat atau biasa disebut dengan sistem demokrasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilandaskan menurut Undang-Undang Dasar”. Sistem pemilihan umum di Indonesia telah mengalami revolusi hingga saat ini era reformasi terdapatnya perubahan sistem menjadi sistem proporsional bermodifikasi berupa parliamentary threshold. Sistem parliamentary threshold sangat berpengaruh terhadap pemilihan umum legislatif di Indonesia. Namun tidak dapat dimungkiri bahwa sistem ini juga menuai pro dan kontra pada berbagai pihak. Melihat adanya persoalan mengenai sistem parliamentary threshold maka kelompok mengkaji dengan dibuatnya jurnal yang berdasarkan pada metode penelitian berupa yuridis normatif dengan metode analisis data berupa pendekatan studi kepustakaan. Parliamentary threshold diberlakukan karena adanya partisipasi partai yang menimbulkan benturan kepentingan pada pemilihan umum. Pada dasarnya sistem parliamentary threshold diberlakukan sebagai bentuk tidak adanya pembatasan hak rakyat dalam pemilihan wakilnya di parlemen serta sebagai salah satu sarana pemenuhan hak pemegang kekuasaan tertinggi yaitu rakyat. Walaupun sempat terdapatnya banyak penolakan, parliamentary threshold tetap diadakan. Oleh karena adanya pro dan kontra pada pemberlakuan parliamentary threshold, maka penulis menulis jurnal ini sebagai refleksi pembahasan persoalan yang ada.