Analisis Tuntutan Keadilan Rakyat di Era Digital sebagai Cermin Krisis Moral dan Etika Penegak Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6305Keywords:
Etika profesi, keadilan digital, moralitasAbstract
Fenomena “No Viral No Justice” di Indonesia menggambarkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan formal yang mendorong masyarakat beralih ke ruang digital untuk menuntut keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana fenomena tersebut merefleksikan krisis moral dan etika di kalangan aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi literatur terhadap norma hukum dan etika profesi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tekanan publik melalui media sosial mempercepat respons aparat terhadap kasus tertentu, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan dalam proses hukum yang seharusnya objektif. Fenomena ini mengindikasikan erosi nilai-nilai etika profesi hukum dan menuntut reformasi sistemik yang melibatkan pendidikan etika berkelanjutan bagi aparat penegak hukum serta penguatan integritas moral dalam tubuh lembaga hukum. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya pembenahan kualitas moral penegak hukum serta integrasi teknologi digital yang mendukung transparansi dan akuntabilitas tanpa mengabaikan nilai-nilai etik fundamental dalam penegakan hukum. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pendekatan reformasi hukum yang berfokus pada pembentukan moralitas penegak hukum agar keadilan di era digital dapat lebih adil dan berkelanjutan.












