Analisis Hukum Adat dalam Perkawinan di Kampung Cireundeu: Eksplorasi Simbol-Simbol sebagai Filosofi Budaya Lokal
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.542Keywords:
Hukum Adat, Adat Perkawinan, Kampung Adat CireundeuAbstract
Indonesia sebagai negara kesatuan mengakui hak-hak tradisional dan sistem hukum adat yang hidup di tengah masyarakat adat, sesuai dengan Pasal 18 B UUD 1945. Kampung Adat Cireundeu sebagai salah satu kampung adat yang berada di Jawa Barat, masih mempertahankan adat mereka, terutama dalam hukum adat perkawinan yang mana masyarakatnya masih memelihara dan melaksanakan serangkaian tradisi yang menjadi watisan dari leluhur mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara mendalam mengenai tradisi dan simbo-simbol filosifis hukum adat perkawinan masyarakat Kampung Cireundeu. Dalam penulisan artikel ini digunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa warisan tradisi dalam perkawinan adat masyarakat Kampung Cireundeu mengandung nilai dan norma yang menjadi pilar utama dalam membentuk dan memelihara identitas budaya serta keberlanjutan masyarakat di Kampung Cireundeu.