KEWENANGAN PERADILAN MILITER DALAM MENANGANI PERKARA PIDANA PRAJURIT TNI
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5119Keywords:
Peradilan Militer, Reformasi Hukum, dan Equality Before The LawAbstract
Peradilan militer di Indonesia memiliki fungsi penting dalam menjaga disiplin dan struktur hierarki di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Meskipun demikian, pelaksanaannya kerap menuai kritik karena dianggap kurang transparan, akuntabel, dan independen, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur untuk mengkaji dasar hukum serta pentingnya reformasi dalam sistem peradilan militer. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perbedaan perlakuan hukum antara prajurit TNI dan warga sipil bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, reformasi mendesak dilakukan dengan membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya untuk perkara yang bersifat militer murni, sementara tindak pidana umum sebaiknya ditangani oleh peradilan umum. Reformasi ini bertujuan untuk memperkuat prinsip supremasi hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan menyesuaikan sistem hukum nasional dengan standar hak asasi manusia internasional.












