ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN DAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.483Keywords:
TPPO, Penegakan Hukum, Tinjauan Yuridis Perdagangan OrangAbstract
Perdagangan orang menjadi kejahatan transnasional yang sulit dideteksi, khususnya di negara berkembang dengan ketidakseimbangan jumlah penduduk perempuan dan laki-laki. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengeksplorasi pertanggungjawaban negara dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta hambatan yang dihadapi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode yuridis normatif merujuk ke studi pustaka dimana kami memfokuskan data yang kami kumpulkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, asas-asas dan teori yang berkaitan tentang pembahasan ini. Manfaat umum yang diharapkan dari informasi mengenai tindak pidana perdagangan orang mencakup penyadaran masyarakat, sementara secara khusus diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan bagi pemangku kepentingan. Pertanggungjawaban negara dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang diwujudkan melalui pembentukan Gugus Tugas pencegahan dan penanganan. Meski demikian, Gugus Tugas ini masih kurang optimal karena bersifat koordinatif dan adanya praktek penempatan TKI yang tidak memberikan perlindungan awal, kontraproduktif terhadap upaya pencegahan perdagangan orang.