Penerapan Kaidah Fiqhiyyah terhadap Kejahatan Siber dalam Hukum Jinayah
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2397Keywords:
Kaidah Fiqhiyyah, Hukum jinayah, Kejahatan SiberAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan kaidah fiqhiyyah dalam hukum jinayah, terutama dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi dan dinamika sosial di era modern. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka, di mana peneliti menganalisis berbagai literatur hukum Islam, buku, jurnal, dan artikel ilmiah terkait dengan penerapan kaidah fiqhiyyah. Dalam konteks kejahatan siber, seperti pencurian data, peretasan, dan penyebaran berita bohong di media sosial, kaidah fiqhiyyah seperti dar'ul mafasid awla min jalbil mashalih dan al-dharar yuzal dapat memberikan dasar yang kuat untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan ini. Penelitian juga mengkaji relevansi hukuman alternatif dalam sistem peradilan modern serta penerapan kaidah al-yaqin la yazulu bi al-shakk dalam mengatasi kesalahan peradilan. Selain itu, penelitian menyoroti perlindungan bagi pelaku kejahatan dengan gangguan mental berdasarkan kaidah raf'ul qalam an al-majnun dan pentingnya pemaafan dalam kasus jinayah melalui kaidah al-'afwu awla. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kaidah fiqhiyyah tetap relevan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum modern, serta membuka peluang untuk pengembangan hukum yang lebih adil dan humanis dalam penegakan hukum jinayah.