Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Barang Yang di Terima Pembeli Dalam Transaksi Jual Beli Online di Shopee (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Authors

  • Doni Rian Ardiansyah Universitas Muhammadiyah Jember Author
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1998

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Syarat dan Ketentuan Shopee, Transaksi Jual Beli Online

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen atas ketidaksesuaian barang yang diterima oleh pembeli dalam transaksi jual beli online di shopee dan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum penjual atas ketidaksesuain barang yang diterima oleh pembeli dalam transaksi jual beli online di shopee. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jika terjadi suatu permasalahan dalam suatu transaksi seperti penjual tidak mengirimkan barang saat konsumen mengajukan pengembalian barang/dana, masing-masing pembeli dan penjual berjanji dan setuju bahwa pihaknya tidak akan membawa gugatan atau sebaliknya menyatakan klaim atau komplain (baik perdata atau pidana) terhadap Shopee (kecuali dimana Shopee adalah penjual dari produk yang terkait dengan klaim. Sesuai dengan syarat dan ketentuan di shopee). Dalam pengaturan shopee, apabila konsumen mengalami suatu permasalahan yang mengakibatkan kerugian, maka konsumen dapat mengadukan permasalahn tersebut langsung ke Customer Service Shopee (Nomor 150072) atau melalui email di cs@shoppee.co.id Dengan ketentuan bahwa konsumen memiliki hak untuk mengajukan pengaduan. Konsumen dapat menyampaikan segala macam keluhan dan memberikan bukti yang sah melalui rincian kontak yang ditunjuk. Sebagaimana yang sudah dijelaskan, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan atau tidak sebagaimana mestinya. Dalam Pasal 4 huruf h Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, menyatakan bahwa hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Downloads

Published

2024-07-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Doni Rian Ardiansyah, & Yunita Reykasari. (2024). Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Barang Yang di Terima Pembeli Dalam Transaksi Jual Beli Online di Shopee (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 410-417. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1998

Similar Articles

1-10 of 286

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

<< < 16 17 18 19 20 21 22 23 24 > >>