Kejahatan Hukum Perbankan dalam Kasus Pembobolan Dana Nasabah
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1459Keywords:
Perlindungan Nasabah, Perbankan, Tanggung Jawab Bank, Pembobolan Dana, Keamanan DataAbstract
Perbankan merupakan lembaga keuangan yang memfasilitasi masyarakat dalam kegiatan finansial, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Bank memiliki dua fungsi utama: menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Nasabah sebagai konsumen berhak atas perlindungan hukum dalam menggunakan produk dan jasa perbankan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun demikian, praktik pembobolan dana oleh pihak yang tidak beritikad baik masih sering terjadi, merugikan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah serta tanggung jawab bank dan pelaku pembobolan dalam kasus kehilangan dana nasabah. Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga kesehatan bank, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998. Penelitian menggunakan metode studi literatur yang melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber akademik seperti Google Scholar, Researchgate, dan Academia.edu. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang kuat untuk melindungi nasabah, implementasi yang efektif masih perlu ditingkatkan. Kesimpulannya, meskipun terdapat undang-undang yang mengatur perlindungan nasabah dan tanggung jawab bank, tantangan dalam praktik tetap ada dan perlu penanganan yang lebih komprehensif.