Kejahatan Hukum Perbankan dalam Kasus Pembobolan Dana Nasabah

Authors

  • Farahdinny Siswajhanty Universitas Pakuan Author
  • Sevti Prana Ningrum Universitas Pakuan Author
  • Rizkita Brahmana Universitas Pakuan Author
  • Vavella Chryzalmantia Universitas Pakuan Author
  • Siti Khodijah Universitas Pakuan Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1459

Keywords:

Perlindungan Nasabah, Perbankan, Tanggung Jawab Bank, Pembobolan Dana, Keamanan Data

Abstract

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang memfasilitasi masyarakat dalam kegiatan finansial, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Bank memiliki dua fungsi utama: menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Nasabah sebagai konsumen berhak atas perlindungan hukum dalam menggunakan produk dan jasa perbankan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun demikian, praktik pembobolan dana oleh pihak yang tidak beritikad baik masih sering terjadi, merugikan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah serta tanggung jawab bank dan pelaku pembobolan dalam kasus kehilangan dana nasabah. Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga kesehatan bank, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998. Penelitian menggunakan metode studi literatur yang melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber akademik seperti Google Scholar, Researchgate, dan Academia.edu. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang kuat untuk melindungi nasabah, implementasi yang efektif masih perlu ditingkatkan. Kesimpulannya, meskipun terdapat undang-undang yang mengatur perlindungan nasabah dan tanggung jawab bank, tantangan dalam praktik tetap ada dan perlu penanganan yang lebih komprehensif.

Downloads

Published

2024-06-14

Issue

Section

Articles

How to Cite

Farahdinny Siswajhanty, Sevti Prana Ningrum, Rizkita Brahmana, Vavella Chryzalmantia, & Siti Khodijah. (2024). Kejahatan Hukum Perbankan dalam Kasus Pembobolan Dana Nasabah. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 99-102. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1459

Similar Articles

1-10 of 210

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>