PERAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Medan)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i4.7583Keywords:
Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama Medan, Penyelesaian SengketaAbstract
Perceraian merupakan permasalahan hukum keluarga yang terus meningkat di Indonesia, termasuk di Pengadilan Agama Medan. Dalam penyelesaian perkara perceraian, mediasi memiliki peran penting sebagai upaya mendamaikan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Medan, mengetahui proses pelaksanaan mediasi, faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan mediasi, serta kendala yang dihadapi mediator. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim mediator dan pihak terkait di Pengadilan Agama Medan serta studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen hukum lainnya. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara perceraian, meskipun tingkat keberhasilannya masih rendah. Pelaksanaan mediasi telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur mediasi di pengadilan. Namun, keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh rendahnya keinginan para pihak untuk berdamai, konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama, adanya campur tangan pihak ketiga, serta kurangnya komunikasi antara suami dan istri. Selain itu, mediator juga menghadapi kendala berupa keterbatasan waktu dan sikap para pihak yang kurang kooperatif. Dengan demikian, mediasi tetap menjadi sarana penyelesaian sengketa yang penting dalam perkara perceraian, meskipun efektivitas pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan secara optimal dan profesional.












