Perkembangan dan Tantangan Peer-to-Peer (P2P) Lending Syariah dalam Mendorong Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Authors

  • Lia Wardatul Umah Universitas Siliwangi Author
  • Azmia Siti Munafisa Universitas Siliwangi Author
  • Anisa Zahrotul Mufida Universitas Siliwangi Author
  • Fauzan Adhipratama Arasyid Universitas Siliwangi Author
  • Dzikri Al-Ghiffari Herman Universitas Siliwangi Author
  • Trisna Wijaya Universitas Siliwangi Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v3i3.7199

Keywords:

Fintech syariah, P2P lenidng syariah, regulasi fintech, hukum P2P lending, ekonomi Islam

Abstract

Perkembangan tenologi finasial (fintech) telah mendorong lahirnya berbbagai inovasi dalam sektor keuangan, salah satunya adalah peer to peer lending (P2P) lending berbasis syariah. P2P lending syariah merupakan layanan pembiayaan berbasis tekonolgi informasi yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah seperti akad murabahah, mudharabah, musyarakah, wakalah, dan qard. Di Indonesia, perkembnagan P2P lending syariah didukung oleh regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan syariah ditetapkan oleh Dewan Pengawas Suariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui fata terkait layanan keuangan berbasis teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi, tantangan, serta prospek perkembangan peer to peer lending syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku, serta regulasi resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa P2P lending syariah memiliki potensi besar dalam meningkatkan inklusi keuangan khususnya bagi pelaku UMKM. Namun, industry ini juga menghadapi beberapa tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah, keberadaan fintech illegal, risiko gagal bayar, serta kompleksitas regulasi dan kepatuahn syariah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan syariah, serta pengawasan yang lebih optimal agar P2P lending syariah dapat berkembang secara berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.

Downloads

Published

2026-03-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

Lia Wardatul Umah, Azmia Siti Munafisa, Anisa Zahrotul Mufida, Fauzan Adhipratama Arasyid, Dzikri Al-Ghiffari Herman, & Trisna Wijaya. (2026). Perkembangan dan Tantangan Peer-to-Peer (P2P) Lending Syariah dalam Mendorong Inklusi Keuangan Digital di Indonesia. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 1-13. https://doi.org/10.62017/syariah.v3i3.7199

Similar Articles

41-50 of 308

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>