Perkembangan dan Tantangan Peer-to-Peer (P2P) Lending Syariah dalam Mendorong Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i3.7199Keywords:
Fintech syariah, P2P lenidng syariah, regulasi fintech, hukum P2P lending, ekonomi IslamAbstract
Perkembangan tenologi finasial (fintech) telah mendorong lahirnya berbbagai inovasi dalam sektor keuangan, salah satunya adalah peer to peer lending (P2P) lending berbasis syariah. P2P lending syariah merupakan layanan pembiayaan berbasis tekonolgi informasi yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah seperti akad murabahah, mudharabah, musyarakah, wakalah, dan qard. Di Indonesia, perkembnagan P2P lending syariah didukung oleh regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan syariah ditetapkan oleh Dewan Pengawas Suariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui fata terkait layanan keuangan berbasis teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi, tantangan, serta prospek perkembangan peer to peer lending syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku, serta regulasi resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa P2P lending syariah memiliki potensi besar dalam meningkatkan inklusi keuangan khususnya bagi pelaku UMKM. Namun, industry ini juga menghadapi beberapa tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah, keberadaan fintech illegal, risiko gagal bayar, serta kompleksitas regulasi dan kepatuahn syariah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan syariah, serta pengawasan yang lebih optimal agar P2P lending syariah dapat berkembang secara berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.












