Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Kredit Perbankan Sesuai dengan Prinsip Proporsionalitas menurut Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.651Keywords:
Perjanjian konsumen, Perjanjian Kredit, Hukum IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit perbankan yang sesuai dengan prinsip proporsionalitas menurut hukum Indonesia. Perjanjian kredit perbankan merupakan instrumen penting dalam dunia keuangan yang mempengaruhi kehidupan konsumen secara signifikan. Namun, perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit perbankan menjadi isu yang krusial, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perbankan dan kebutuhan konsumen. Studi ini mengkaji prinsip proporsionalitas yang menjadi dasar dalam menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pemberi kredit dan penerima kredit. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis undang-undang dan peraturan terkait perjanjian kredit perbankan serta prinsip proporsionalitas dalam hukum Indonesia. Selain itu, data yang dikumpulkan melalui studi literatur digunakan untuk mendukung analisis yang lebih komprehensif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit perbankan telah diatur secara tegas dalam hukum Indonesia. Prinsip proporsionalitas menjadi landasan penting dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pemberi kredit dan penerima kredit. Namun, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasi prinsip ini, termasuk kebutuhan untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran akan hak-hak konsumen serta penegakan hukum yang efektif.