KAIDAH AL-YAQĪN LĀ YUZĀLU BI AL-SYAK : TEORI DAN APLIKASI
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i1.5888Keywords:
Al Yaqinu Laa Yuzaalu bi al-syak, Hukum Islam, Kaidah Fikih, Kepastian Hukum, Keraguan, KontemporerAbstract
Kaidah fikih Al-Yaqīn Lā Yuzaalu bi al-Syak merupakan salah satu prinsip pokok dalam hukum Islam yang menegaskan bahwa keyakinan tidak bisa digugurkan hanya karena munculnya keraguan. Landasan Kaidah ini menjadi penting dalam menjaga kepastian hukum serta menghindarkan masyarakat dari kekacauan sosial akibat dominasi prasangka tanpa bukti. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian literatur serta analisis normatif terhadap dalil Al-Qur'an, hadis, dan pandangan para ulama ushul fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah ini berperan tidak hanya pada ranah ibadah dan muamalah, tetapi juga sejalan dengan prinsip hukum modern, misalnya asas praduga tak bersalah dalam sistem pidana. Relevansinya semakin nyata dalam isu kontemporer, seperti transaksi digital, sertifikasi halal produk, hingga isu politik yang kerap kali diwarnai hoaks dan klaim sepihak. Di satu sisi, kaidah ini memperkuat kepastian hukum, namun penerapannya menuntut kehati-hatian agar tidak mengabaikan bukti baru yang lebih kuat. Dengan demikian, Al-Yaqīn Lā Yuzaalu bi al-Syak tidak sekedar konsep fikih klasik, melainkan instrumen metodologis yang relevan dalam menanggapi problematika hukum Islam masa kini.