ANALISIS TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENANGANI KRISIS KEMANUSIAAN GLOBAL
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5264Keywords:
Krisis Kemanusiaan Global, Responsibility to Protect (R2P), Kedaulatan Negara, Intervensi Kemanusiaan, Dewan Keamanan PBBAbstract
Krisis kemanusiaan global, seperti genosida, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap penduduk sipil di berbagai negara, menunjukkan kegagalan komunitas internasional dalam mencegah penderitaan manusia yang seharusnya dapat dihindari. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab negara dalam menangani krisis kemanusiaan global melalui prinsip Responsibility to Protect (R2P), yang menegaskan bahwa perlindungan terhadap penduduk bukan hanya urusan domestik, melainkan tanggung jawab bersama dalam sistem internasional. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menelaah dokumen hukum internasional serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi R2P menghadapi tantangan signifikan, seperti politisasi Dewan Keamanan PBB, ambiguitas ambang batas intervensi, serta keterbatasan sumber daya komunitas internasional. Meskipun demikian, R2P telah mendorong perubahan paradigma dalam konsep kedaulatan negara dan tanggung jawab global, serta memperkuat peran aktor non-negara, seperti organisasi internasional dan masyarakat sipil, dalam advokasi, pemantauan, dan penanganan krisis kemanusiaan. Studi ini menyoroti perlunya penguatan mekanisme pencegahan, peningkatan kerjasama internasional, dan reformasi struktural dalam tata kelola global untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap korban krisis kemanusiaan di masa depan.