ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPAILITAN PT. METRO BATAVIA (BATAVIA AIR) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NO 77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4954Keywords:
Kepailitan, PT Metro Batavia, Putusan Pengadilan, Pengadilan NiagaAbstract
Seseorang dapat dinyatakan pailit apabila ia tidak dapat melakukan pembayaran yang telah jatuh tempo dan dapat mengajukan permohonan pailit. Masalah keuangan, penurunan pendapatan, atau kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan dapat menjadi faktor penyebabnya. Penelitian ini membahas terkait dengan kasus kepailitan yang dialami oleh PT Metro Batavia (Batavia Air) berdasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga No. 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dan penerapan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kasus ini disebabkan oleh kegagalan PT Metro Batavia dalam memenuhi tender penerbangan haji, yang mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi utang kepada International Lease Finance Corporation (ILFC). Melalui kajian kepustakaan, penelitian ini menganalisis sumber hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap tahapan proses kepailitan, mulai dari pengajuan permohonan oleh para kreditur, pernyataan pailit oleh pengadilan, hingga pembagian harta debitur oleh kurator, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsumen, pekerja, dan pihak kreditur lainnya juga terkena dampak dari kepailitan selain dari pihak perusahaan. Penelitian ini menekankan pentingnya perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam proses kepailitan serta pentingnya prinsip paritas creditorium dan prinsip prioritas kreditor dalam pembagian harta pailit.