Analisis Klasifikasi Qawāʿid al-Fiqhiyyah: Telaah Sumber Tasyrīʻ, Cakupan, dan Perspektif Fuqaha dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4719Keywords:
Qawāʿid al-Fiqhiyyah, Sumber Tasyri, Kaidah Fiqih, Sources of legislation, Fiqh PrinciplesAbstract
Qawāʿid al-Fiqhiyyah merupakan kaidah-kaidah umum dalam hukum Islam yang berfungsi sebagai pedoman dalam memahami dan menerapkan aturan fikih secara sistematis dan fleksibel. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji definisi, klasifikasi Qawāʿid al-Fiqhiyyah dalam hukum Islam berdasarkan sumber tasyri’, cakupan, dan penerimaan dalam mazhab. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang menganalisis literatur dari Al-Qur’an, Hadits, serta pendapat ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah fikih memiliki dasar yang kuat dalam sumber hukum Islam dan terbagi menjadi Qawāʻid Kubra, Kulliyyah Ghairul Kubra, dan Shugra berdasarkan cakupannya. Selain itu, perbedaan penerimaan dalam berbagai mazhab menunjukkan dinamika dalam penerapan hukum Islam. Kesimpulannya, Qawāʿid al-Fiqhiyyah berperan penting dalam menyusun hukum Islam yang adaptif terhadap perkembangan zaman, meskipun terdapat tantangan dalam perbedaan interpretasi antarmazhab. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya kajian lebih lanjut untuk menjawab permasalahan hukum kontemporer dengan tetap mengacu pada prinsip keadilan dan maslahat.