Praktik Jual Beli Dan Kebiasaan Merokok Bagi Anak-Anak Pasca Terbitnya Fatwa MUI Ke III tahun 2009 (Studi Kasus Di Desa Rumbio Kecamatan Panyabungan Utara)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2510Keywords:
Jual Beli, Rokok, Fatwa MUIAbstract
Alqur’an dan sunnah (hadits) tidak menyebutkan secara jelas terkait hukum mengkonsumsi atau menjadikan rokok sebagai objek perdagangan. Maka wajar jika para fuqaha mencoba untuk terus mengkaji bahkan menemukan solusi lewat jalan ijtihad. Demi tercapainya maksud tersebut, Majelis Ulama Indonesia sudah melakukan beragam cara mulai dari meneliti kandungan rokok dengan bekerjasama dengan dinas kesehatan, memberikan bimbingan kepada ummat lewat muzakarah ilmiah, merumuskan kebijakan dakwah, menjadi penghubung antara ulama dan umara bahkan sampai mengeluarkan fatwa atas hasil ijma’ ulama. Adapun hasil keputusan dari pertemuan (ijma’) tersebut lewat komisi fatwa MUI se Indonesia ke III mencapai kesepakatan bahwa hukum merokok yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma bayna al makruh wal haram). Adapun penekanan terkait keharaman rokok hanya jika dilakukan di tempat umum, bagi anak-anak dan wanita hamil. Jenis penelitian yang digunakan dalam hal ini adalah field research (penelitian lapangan). Adapun pendekatan yang digunakan adalah kualitatif. Data dikumpulkan melalui buku, jurnal, observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah melalui analisis isi (content anaylisis) yaitu penelitian suatu masalah untuk mengetahui latar belakang dan pokok persoalan. Dari penelitian ini didapatkan beberapa temuan diantaranya yaitu : 1) Para pedagang masih banyak yang belum mengetahui hasil fatwa MUI ke III tahun 2009 terkait hukum rokok. 2) Masih banyak para pedagang yang dengan leluasa menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur. 3) Praktek merokok masih banyak ditemukan di tempat-tempat umum.