Sistem Hukum Waris Adat dalam Pandangan Kesetaraan Gender
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.584Keywords:
Bali, Sistem Hukum Kekeluargaan Patrilinial, Kesetaraan GenderAbstract
Di Indonesia, terdapat berbagai bentuk hukum waris dan sistem pada pembagian warisannya karena kondisi di Indonesia yang disebut dengan negara kepulauan. Hal ini mengakibatkan masyarakat Indonesia merupakan masyarakat heterogen yang memiliki keanekaragaman pada adat istiadat, suku, dan budaya yang akhirnya tercipta implikasi dan nuansa yang berbeda pada dinamika kehidupan masyarakatnya terkhusus pada pembagian harta warisan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan jenis penelitian kualitatif menggunakan metode deskriptif. Pada tahapan pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis yaitu dengan cara studi kepustakaan untuk mendalami, mencermati, menelaah, dan mengidentifikasi materi yang terdapat dalam sumber bacaan atau hasil penelitian lain yang menjadi penunjang dari penelitian ini Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bali dalam sistem hukum waris adatnya menggunakan sistem hukum kekeluargaan sistem kekeluargaan patrilinial.