Kepastian Hukum Pembagian Waris Istri dalam Perkawinan Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata

Authors

  • Bangkiray Putra Satria Duduk Purba Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Akmal Aflhul Fakhir Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Andry Hardja Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Bambang Irawan Universitas Maritim Raja Ali Haji Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1509

Keywords:

Hak Waris, Hukum Waris, Poligami

Abstract

Sebagai negara yang memiliki ragam budaya dan agama sistem waris di Indonesia memiliki tantangan dan kompleksitas yang memunculkan berbagai interpretasi hukum, baik hukum perdata sebagai hukum positif, hukum islam, maupun hukum adat. Waris dapat diturunkan melalui hubungan darah atau ikatan perkawinan. Poligami sebagai suatu praktik perkawinan yang dikenali di Indonesia, yang mana seorang memiliki lebih dari satu ikatan perkawinan pada saat bersamaan. Hukum positif Indonesia menyinggung terkait poligami pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan poligami. Pengadilan agama dapat memberi izin poligami apabila terpenuhinya syarat alternatif disertai alasan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan syarat komulatif yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Praktik poligami yang menjadi isu kompleks salah satunya menyangkut terkait pembagian warisan hak-hak istri dan anak, maka perlu untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait pembagian waris pada pernikahan poligami. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan hukum positif (statute approach) dengan teknik analisis kualitatif. Hasil analisis bahwa isteri dan anak tetap memperoleh hak warisnya sepanjang perkawinan poligami dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan apabila perkawinan poligami hanya dilakukan secara agama tanpa melakukan pencatatan dan pemenuhan persyaratan pada Undang-Undang Perkawinan, maka isteri dan anak tersebut tidak memiliki hak untuk mewaris. Saran yang dapat dilaksanakan adalah memenuhi persyaratan poligami dan mencatatkannya sesuai regulasi.

Downloads

Published

2024-06-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Bangkiray Putra Satria Duduk Purba, Akmal Aflhul Fakhir, Andry Hardja, & Bambang Irawan. (2024). Kepastian Hukum Pembagian Waris Istri dalam Perkawinan Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 139-144. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1509

Similar Articles

11-20 of 239

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)