PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) “Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 7/PUU-XII/2014”
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i1.921Keywords:
perlindungan Hukum dan Pekerja Waktu TertentuAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Waktu Tertentu (Kontrak) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui bagaimana Akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 7/PUU-XII/2014 terhadap status PekerjaWaktu Tertentu (Kontrak)
Keseluruhan data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis lalu diklarifikasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya. Analisis diarahkan pada pendekatan konsekuensi hukum atas perubahan status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum berubah menjadi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan mensinkronkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 7/PUU-XII/2014
Kesimpulan pada penelitian ini adalah pekerja/buruh kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) outsorcing, ketika bekerja dan terikat oleh perjanjian kerja dengan pengusaha kesemuanya berhak mendapat perlindungan hukum yang sama, minimal setara dengan hak-hak perlindungan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), baik perlindungan waktu kerja, perlindungan kerja lembur, perlindungan waktu istirahat dan cuti, perlindungan perjanjian kerja, perlindungan pengupahan, perlindungan kebutuhan hidup layak, perlindungan Upah Minimum, perlindungan tunjangan hari raya, dan perlindungan kesejahteraan yang ditetapkan melalui peraturan kerja maupun perjanjian kerja bersama. Sedangkan akibat hukum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 7/PUU-XII/2014 atas Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan semakin memberikan kejelasan, kepastian serta Perlindungan hukum, karena dengan dasar putusan tersebut pekerja/buruh kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang semula berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) beralih ke Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dapat terimplementasi sesuai dengan bunyi amar putusannya.












