KEWENANGAN KURATOR DALAM DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT

Authors

  • Rachmat Ihya Universitas Sunan Giri Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i1.901

Keywords:

Kreditor, kebangkrutan, Penyitaan Umum

Abstract

Adanya keadaan dimana debitur tidak dapat membayar seluruh utangnya kepada kreditur, hal ini disebut dengan kebangkrutan. Ketidakmampuan debitur dalam membayar kewajiban yang telah jatuh tempo dapat diajukan upaya hukum yaitu permohonan penetapan status pailit dan termasuk dalam perkara kepailitan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 kepailitan adalah perampasan umum seluruh harta kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan penyelesaiannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Artinya hakikat kepailitan adalah penyitaan umum yang dilakukan oleh kurator. Namun apabila harta kekayaan debitur pailit dikenai sita pidana, maka kurator tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menyelesaikan dan mengurus harta pailit tersebut karena penyidik ​​tindak pidana telah menyita harta tersebut sampai menjadi barang rampasan negara. Apabila harta pailit menjadi harta rampasan negara, maka kreditur yang haknya tidak terpenuhi dapat menempuh upaya hukum yang ditentukan oleh undang-undang.

Downloads

Published

2023-10-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rachmat Ihya. (2023). KEWENANGAN KURATOR DALAM DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 71-83. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i1.901

Similar Articles

1-10 of 38

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>