KEWENANGAN KURATOR DALAM DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i1.901Keywords:
Kreditor, kebangkrutan, Penyitaan UmumAbstract
Adanya keadaan dimana debitur tidak dapat membayar seluruh utangnya kepada kreditur, hal ini disebut dengan kebangkrutan. Ketidakmampuan debitur dalam membayar kewajiban yang telah jatuh tempo dapat diajukan upaya hukum yaitu permohonan penetapan status pailit dan termasuk dalam perkara kepailitan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 kepailitan adalah perampasan umum seluruh harta kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan penyelesaiannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Artinya hakikat kepailitan adalah penyitaan umum yang dilakukan oleh kurator. Namun apabila harta kekayaan debitur pailit dikenai sita pidana, maka kurator tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menyelesaikan dan mengurus harta pailit tersebut karena penyidik tindak pidana telah menyita harta tersebut sampai menjadi barang rampasan negara. Apabila harta pailit menjadi harta rampasan negara, maka kreditur yang haknya tidak terpenuhi dapat menempuh upaya hukum yang ditentukan oleh undang-undang.