DINAMIKA HUKUM WARIS ADAT DI INDONESIA: KAJIAN TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL, KULTURAL, DAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.643Keywords:
Hukum, Adat, Hukum Adat Waris, BudayaAbstract
Penelitian ini membahas dampak perubahan sosial, terutama urbanisasi, globalisasi, dan perubahan nilai, terhadap pola waris adat di masyarakat Indonesia. Menggunakan studi kasus dan tinjauan literatur, penelitian ini mengidentifikasi dampak perubahan sosial tersebut pada struktur keluarga, norma-norma tradisional, dan pola hubungan antaranggota keluarga. Urbanisasi, sebagai contoh, menyebabkan perubahan norma-norma di masyarakat perkotaan, yang memengaruhi cara waris adat diberikan kepada anak. Globalisasi, dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, juga memberikan dampak signifikan pada budaya dan komunikasi masyarakat Indonesia. Penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman holistik terhadap dinamika perubahan sosial, budaya, dan hukum sangat penting dalam menghadapi tantangan dan menjaga keberagaman budaya di Indonesia. Dalam konteks hukum adat, penelitian ini menyoroti perlunya pemanfaatan hukum adat sebagai identitas suatu masyarakat, dengan memperhatikan keseimbangan antara hukum nasional dan lokal. Oleh karena itu, pelestarian kebudayaan lokal melalui hukum adat dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat adat dan keberagaman budaya di Indonesia.