MEKANISME AKAD HIWALAH DAN DHAMAN SERTA PENGGUNAANNYA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6369Keywords:
Akad; Dhaman; Hiwalah; Lembaga Keuangan SyariahAbstract
Penelitian ini menganalisis mekanisme penerapan akad Hiwalah dan Dhaman merupakan dua akad jasa (non pembiayaan) dalam Lembaga Keuangan Syariah, yaitu Hiwalah (pengalihan utang/piutang) dan Dhaman (jaminan/ganti rugi). secara tradisional kedua akad ini masuk dalam kategori akad sosial, namun dalam praktik muamalah modern dan pada Lembaga Keuangan Syariah modern dikomersialkan menjadi Hiwalah bil Ujrah dan Kafalah bil Maal untuk memfasilitasi kebutuhan likuiditas, penanggulangan resiko, dan peningkatan kredibilitas nasabah. Hiwalah melalui skema Hiwalah Haqq berperan strategis untuk pengalihan piutang, meskipun terdapat dualisme regulasi antara interpretasi DSN-MUI (Wakalah bil Ujrah) dan implementasi operasional (Hiwalah bil Ujrah) yang memerlukan harmonisasi. Sementara itu, Dhaman berperan penting dalam penyediaan produk jaminan syariah (Bank Garansi). Sehingga kunci kepatuhan syariah terletak pada pemisahan ujrah (fee jasa) dari pokok kewajiban, serta penyusunan perjanjian tambahan seperti Indemnity Agreement yang harus secara jelas membatasi ganti rugi pada kerugian aktual, dalam Hiwalah dan Dhaman mekanisme penerapannya berdasarkan prinsip-prinsip solidaritas dan saling membantu dalam meringankan beban dalam pembebasan utang agar tidak mengganggu sirkulasi keuangan dan ekonomi dalam dinamika masyarakat serta menghindari pengalihan risiko yang bertentangan dengan prinsip keadilan syariah.












