LEGAL STANDING AHLI WARIS BERPINDAH AGAMA DALAM HUKUM KEWARISAN ADAT BALI
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.631Keywords:
Waris Adat, Bali, Hak WarisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan konsekuensi hukum ahli waris yang berpindah agama apabila ditinjau dari Hukum Adat Bali. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hukum waris adat adalah hukum postif yang berlaku di Indonesia, namun keberlakuannya hanya dalam golongan masyarakat adat tertentu sehingga tidak dapat ditemukan harmonisasi antara hukum adat dengan hukum nasional. Menurut hukum adat Bali, seorang ahli waris harus patuh terhadap adat istiadat leluhur dan juga agama. Timbul diskursus kontemporer dimana seorang masyarakat adat Bali dapat berpindah agama, dan saat hal ini terjadi maka legal standing ahli waris dipertanyakan apakah masih berhak mendapatkan harta waris atau telah hilang hak nya sebagai ahli waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat seorang berpindah agama, maka menurut hukum adat bali dia telah dianggap meninggalkan adat, agama, dan keluarganya.