ANALISIS PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PROSES KEPAILITAN DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 30/PDT.SUS-PAILIT/2025/PN NIAGA JKT.PST)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i1.6161Keywords:
Kepailitan, Itikad Baik, Penyalahgunaan Hukum, Perlindungan Debitor, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan prinsip itikad baik dalam proses kepailitan di Indonesia, serta mengkaji potensi penyalahgunaannya oleh kreditor maupun debitor. Fokus analisis diarahkan pada Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst untuk memahami bagaimana prinsip ini ditegakkan dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan kualitatif. Data dianalisis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya UU Kepailitan dan KUH Perdata, serta literatur hukum yang relevan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip itikad baik berfungsi sebagai landasan moral untuk mencegah mekanisme kepailitan disalahgunakan sebagai alat penekan. Analisis terhadap putusan membuktikan bahwa pemenuhan syarat formil kepailitan tidak selalu cukup jika terindikasi adanya itikad buruk, sehingga penegakan asas ini krusial untuk melindungi debitor dari permohonan pailit yang tidak adil dan menjaga tujuan utama hukum kepailitan.












