Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Dalam Kasus KDRT
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.537Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak dan Perempuan, Kekerasan Rumah TanggaAbstract
Faktanya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah merilis banyak statistik yang menunjukkan bahwa 21.241 anak akan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2022. Selain kekerasan fisik, bentuk-bentuk pelecehan lainnya juga dapat bersifat emosional, seksual, penelantaran, perdagangan manusia, atau bahkan eksploitatif. Dikarenakan terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka penulis tertarik untuk mengkaji perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kasus KDRT. Spesifikasi penelitian analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dipergunakan dalam penelitian ini. Studi kepustakaan dipergunakan untuk melakukan tahap penelitian. UUD 1945 Pasal 34 menyatakan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian negara untuk dilindungi yaitu anak. Oleh karena itu, secara konstitusional pemerintah dan masyarakat harus mampu mengubah cara mereka mempertahankan status quo dan mengambil bagian dalam upaya proaktif untuk mencegah anak-anak menjadi korban kekerasan. Selanjutnya, terdapat juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 memberikan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, pembentukan undang-undang ini bertujuan guna melindungi perempuan yang menderita kekerasan dalam rumah tangga.












