ANALISIS HUKUM DAN SOSIAL DALAM PERJANJIAN PRANIKAH
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.362Keywords:
perjanjian pranikah, perjanjian, perkawinanAbstract
Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan oleh calon suami dan istri, Perjanjian pranikah masih dipertimbangkan karena dianggap tabu oleh masyarakat karena perjanjian ini dibuat sebelum perjanjian pernikahan dan tidak banyak orang yang mengerti tentang perjanjian pranikah, perjanjian pranikah sebenarnya mengatur tentang pemisahan asset dan objek dari calon suami dan istri jadi mereka mengerti tentang hak dan kewajiban masing-masing. Dalam hukum, perjanjian pernikahan diatur dalam tiga undang-undang, yaitu KUHPerdata, Hukum Perkawinan, dan Kompilasi hukum islam. Ketiganya memandang bahwa akad nikah adalah bentuk manfaat untuk calon mempelai untuk memberikan keamanan dan rasa aman karena perjanjian ini mengikat antara kedua calon suami dan istri.