ANALISIS HUKUM DAN SOSIAL DALAM PERJANJIAN PRANIKAH

Authors

  • Shal Aysa Gladis Rahma Dwi Nada Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.362

Keywords:

perjanjian pranikah, perjanjian, perkawinan

Abstract

Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan oleh calon suami dan istri, Perjanjian pranikah masih dipertimbangkan karena dianggap tabu oleh masyarakat karena perjanjian ini dibuat sebelum perjanjian pernikahan dan tidak banyak orang yang mengerti tentang perjanjian pranikah, perjanjian pranikah sebenarnya mengatur tentang pemisahan asset dan objek dari calon suami dan istri jadi mereka mengerti tentang hak dan kewajiban masing-masing. Dalam hukum, perjanjian pernikahan diatur dalam tiga undang-undang, yaitu KUHPerdata, Hukum Perkawinan, dan Kompilasi hukum islam. Ketiganya memandang bahwa akad nikah adalah bentuk manfaat untuk calon mempelai untuk memberikan keamanan dan rasa aman karena perjanjian ini mengikat antara kedua calon suami dan istri.

Downloads

Published

2023-12-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Shal Aysa Gladis Rahma Dwi Nada. (2023). ANALISIS HUKUM DAN SOSIAL DALAM PERJANJIAN PRANIKAH. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 132-136. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.362

Similar Articles

1-10 of 39

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >>