Legalitas Pengoprasian Pertambangan dalam Bentuk Badan Hukum dan Pengalihfungsian Lahan sebagai Tempat Pariwisata Bukit Jaddih (Studi Kasus di Kabupaten Bangkalan)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.285Keywords:
Pariwisata, Pertambangan, Perseroan TerbatasAbstract
Pariwisata merupakan suatu kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa terkait pariwisata, menyediakan dan mengusahakan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata serta usaha yang lainnya terkait sektor pariwisata. Hal ini terbukti dari adanya pemberian kontribusi terhadap kemakmuran sebuah negara serta dapat memberikan manfaat baik dari aspek sosial, budaya ataupun ekonomi dengan signifikan. Wisata bukit Jaddih merupakan salah satu pariwisata yang terletak di Kabupaten Bangkalan tepatnya di pulau madura Jawa Timur. Kegiatan pertambangan di Bukit Jaddih menghasilkan rata- rata 100 truk tanah urug batu kapur dan 5000 batu bata putih setiap harinya. Sasaran konsumen dari hasil tambang Bukit Jaddih adalah masyarakat baik di dalam maupun di luar daerah Bangkalan serta pabrik- pabrik bahan bangunan yang ada di Surabaya dan sekitarnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Dapat disimpulkan secara admisnistrasi PT Tiga Jaya dan Juga PT Sumber Gamping yang di kelola oleh Hj. Mustofa dan Jev Fanand dengan kepemilikan lahan masing-masing tidak dapat dikatakan sebagai Sebuah PT dan tidak berbadan hukum.