TINJAUAN YURIDIS NORMATIF ATAS KARAKTERISTIK DAN IMPLIKASI HUKUM BADAN USAHA BERBADAN HUKUM DAN NON-HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2858Keywords:
Badan Hukum, Badan Usaha Non-Hukum, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep dasar badan hukum sebagai entitas yang secara hukum diakui sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban terpisah dari individu yang terlibat didalamnya, dengan menganalisis perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dan badan usaha non-hukum, serta pengaruh hukum terhadap kekayaan pemilik antara keduanya. Dalam penelitian ini juga mengkaji karakteristik, kelebihan, dan kelemahan dari kedua jenis badan usaha tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan dan pengumpulan informasi dengan menganalisis sumber literatur yang relevan seperti buku, artikel ilmiah, dan lainnya. Hal ini memberikan penjelasan lengkap mengenai peran badan hukum. Diharapkan penelitian ini memberikan pemahaman lebih dalam tentang peran badan hukum dan dampak dalam pengelolaan bisnis.