IMPLIKASI PENERAPAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN PASAR KEUANGAN ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • Maratun Nabila STAIN Bengkalis Author
  • Fatin Nur Idayu STAIN Bengkalis Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1387

Keywords:

Hukum Ekonomi, Pasar Keuangan Di Indonesia

Abstract

Ekonomi syariah telah berkembang pesat di Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan makin banyaknya perbankan dan lembaga keuangan non-bank yang menggunakan prinsip syariah. Salah satu pendukung perkembangan ekonomi syariah adalah politik hukum ekonomi syariah oleh pemerintah. Permasalahannya adalah bagaimana peran politik hukum dalam perkembangan regulasi ekonomi syariah serta perkembangan lembaga keuangan ekonomi syariah itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran obyektif serta menjadi rekomendasi untuk penguatan politik hukum dan regulasi ekonomi syariah.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal, data dan referensi lainnya, yang dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum telah berperan dalam pembentukan dan pengembangan regulasi ekonomi syariah, dan telah memberi kontribusi bagi berkembangnya lembaga keuangan syariah di Indonesia. Harmonisasi politik hukum dengan regulasi ekonomi syariah juga telah membentuk kepercayaan sekaligus fasilitas perlindungan bagi masyarakat, pelaku bisnis, nasabah dan lembaga keuangan syariah.

Downloads

Published

2024-06-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

Maratun Nabila, & Fatin Nur Idayu. (2024). IMPLIKASI PENERAPAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN PASAR KEUANGAN ISLAM DI INDONESIA. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 9-18. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1387

Similar Articles

21-30 of 342

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>