PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM JUAL BELI RUMAH
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i1.918Keywords:
Hukum jual beli rumahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan hukum jual beli rumah di Indonesia dan mengetahui penerapan hukum dari hukum jual beli rumah dalam jumlah besar. i9/Pdt.G/2019/PN.Sby
Penelitian ini akan menggunakan jenis penelitian yuridis informatif, yang dalam kajiannya mengacu pada norma dan aturan hukum berupa peraturan hukum yang berlaku, teori dan doktrin hukum, yurisprudensi serta bahan literatur lain yang berkaitan dengan topik penelitian.
Dari uraian pembahasan di atas, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut: Jual beli merupakan suatu perbuatan hukum yang berbentuk perjanjian yang diatur dalam Pasal i1457-1540 KUHPerdata. Adanya undang-undang yang mengatur jual beli membuktikan bahwa kegiatan jual beli merupakan suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum. Berdasarkan kasus di atas, IYudi iTantono merasa dirugikan atas perbuatan iThung iNatalia iCendrawati, karena menempati rumah tersebut tanpa izin dan persetujuannya, serta menimbulkan kerugian yang mengakibatkan iYudi iTantono tidak dapat menguasai dan menyita harta benda tersebut. dan menggunakan tanah yang mereka miliki secara sah. iJadi jelas perbuatan yang dilakukan oleh iThung iNatalia iCendrawati merupakan perbuatan melawan hukum karena perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.