Pertimbangan Hakim terhadap Permohonan Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur (Studi di Pengadilan Negeri Gianyar)

Authors

  • Annisa Windyana Shafirani Universitas Udayana Author
  • I Made Dedy Priyanto Universitas Udayanan Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6941

Keywords:

Dispensasi Perkawinan, Undang-Undang Perkawinan, Perrtimbangan Hakim

Abstract

Dispensasi perkawinan memberikan hak untuk menikah kepada seseorang meskipun belum memenuhi usia minimum untuk melaksanakan perkawinan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membatasi ketentuan melaksanakan perkawinan yakni berumur sekurang-kurangnya untuk pria adalah 19 tahun dan untuk wanita adalah 16 tahun. Pasca terbitnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, justru terjadi kenaikan jumlah permohonan dispensasi perkawinan yang cukup signifikan akibat diubahnya usia minimum perkawinan bagi perempuan yakni wajib berusia minimal 19 Tahun. Dengan adanya peristiwa berikut, penulis melakukan penelitian yang tujuannya untuk memahami, meneliti, dan menelaah faktor-faktor yang menjadi sebab pengajuan permohonan dispensasi kawin, pertimbangan hakim terkait penanganan permohonan tersebut, serta bagaimana implikasi hukum akibat adanya penetapan terhadap permohonan dispensasi kawin yang diterima di Pengadilan Negeri Gianyar. Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yang pada dasarnya bertujuan untuk mengidentifikasi kontradiksi antara das sollen dan das sein, yaitu perbedaan antara hukum yang ideal menurut undang-undang dan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Menggunakan sifat penelitian deskriptif, penulis menggunakan data-data yang bersumber dari data primer dan juga sekunder. Hasil yang didapatkan memperlihatkan jika faktor yang meletarbelakangi adanya permohonan dispensasi perkawinan bermacam-macam, dalam menangani permohonan dispensasi perkawinan hakim mempertimbangkan apakah ada alasan-alasan yang dianggap mendesak yang bisa dibuktikan selama persidangan. Serta harus sesuai dengan asas-asas  PERMA No, 5 Tahun 2019. Dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinan oleh hakim menimbulkan akibat hukum bagi pasangan yang disahkan perkawinannya, sehingga hakim dalam memberikan pertimbangan hukum perlu cermat, sehingga setiap keputusan yang dikeluarkan dapat memenuhi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Downloads

Published

2026-01-21

Issue

Section

Articles

How to Cite

Annisa Windyana Shafirani, & I Made Dedy Priyanto. (2026). Pertimbangan Hakim terhadap Permohonan Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur (Studi di Pengadilan Negeri Gianyar). SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 273-279. https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6941

Similar Articles

21-30 of 123

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>