TANTANGAN DALAM PENERAPAN PRAKTIK WARIS ADAT DENGAN PENDEKATAN MODERASI BERAGAMA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.625Keywords:
Moderasi Beragama, Pembagian Waris, Waris Adat, Waris IslamAbstract
Ada sekelompok orang yang beranggapan bahwa pembagian waris dalam Islam dinilai tidak merata, misalnya anak Perempuan mendapatkan bagian lebih sedikit dari bagian waris anak laki-laki. Sehingga adanya isu tersebut didasari karena adanya faktor-faktor kebutuhan pribadi di suatu keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengukuran terhadap seberapa besar dampak yang ada dari moderasi beragama pada perkembangan hukum waris yang ada di Indonesia. Penulis di sini menggunakan metode penelitian kualitatif yang Dimana menggabungkan hukum adat dan hukum Islam pada waris. Hasil penelitian disini menunjukkan bahwa adanya penerapan waris adat di Indonesia yang Dimana dilakukan oleh Masyarakat muslim kebanyakan dipengaruhi oleh faktor agama, budaya, adat, dan hukum negara. Selain itu, munculnya corak keislaman di Indonesia juga mempengaruhi.