KEJAHATAN KEKERASAN DAN CAKUPAN KEJAHATAN KEKERASAN
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1098Keywords:
Kejahatan, Kekerasan, Cakupan Kejahatan KekerasanAbstract
Lingkungan merupakan wadah manusia untuk berinteraksi. Lingkungan sangat mempengarhi perilaku sosial manusia dari tindakan baik hingga tindakan kejahatan kekerasan. Tindak kekerasan dipandang sebagai tindak kriminal yang dilakukan tanpa dikehendaki oleh korban yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, serta spiritual bagi korban dan juga memengaruhi sistem keluarga serta masyarakat secara menyeluruh. Korban tindak kekerasan akan merasa tidak berdaya, putus asa, dan merasa kehilangan kemampuan untuk dapat menolong dirinya sendiri. Kajian ini menggunakan metode kajian hukum kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Adapun pendekatan yang digunakan adalah kejahatan kekerasan dan cakupan kejahatan kekerasan dengan menggunakan teknik pengumpulan data dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa kejahatan merupakan perbuatan yang menyalahi etika dan moral sehingga dari suatu kejahatan yang dilakukan seseorang maka tentu perbuatan tersebut memiliki dampak yang sangat merugikan orang lain selaku subjek hukum. Kekerasan bukanlah suatu hal yang mudah, sebab kekerasan pada dasarnya merupakan tindakan agresif yang dapat dilakukan oleh setiap orang.