KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PENCEGAHAN VIRUS COVID-19 DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i1.920Keywords:
Kebijkan Hukum Pidana, Pencegahan Penyebaran, Covid-19Abstract
Kebijakan Hukum Pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang yang berupa peraturan-peraturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis. Setiap orang berhak memperoleh manfaat dan keadilan dari kebijakan hukum yang diambil oleh pihak yang berwenang, baik pada masa lalu maupun pada masa krisis pandemi Covid-19. iHak rakyat untuk hidup sehat dan sejahtera dijamin oleh negara dalam UUD 1945. iPermasalahan dalam penelitian ini adalah i: i(1) Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam upaya pencegahan penyebaran virus icovid-19 di Indonesia i; (2) iBagaimana penerapan kebijakan hukum pidana dalam upaya pencegahan penyebaran virus icovid-19 di Indonesia i; i(3) Faktor apa saja yang mempengaruhi penerapan kebijakan kriminal dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum informatif. iDengan pendekatan tidak sah (undang-undang iApproach) dan pendekatan kasus (iApproach case) iPenelitian ini akan didukung oleh data primer dan data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian Ipan Idan Idakasan, IMAKA Idis Idis menyimpulkan bahwa Ibwawa (a) UU I1984 Mengatasi Wabah Penyakit Imitin Juga Alusang Irperlu Ida Inlahan Idan Idan Iunda-Hukum 2018 IKSEHAN IPASAL IPASAL I9 IDAN IPASAL I93 Pioto Masih banyak kekurangannya karena masih ada oknum oknum yang memanfaatkan situasi krisis untuk membunuh lawan politik. Kerumunan masih terjadi dimanapun berada, pelaksanaan pilkada yang terlalu memaksakan dan pembebasan narapidana meningkatkan angka kriminalitas (c) faktor penghambat citra budaya masyarakat Indonesia, setiap orang mempunyai kepentingan dan narasi negatifnya masing-masing. . Saran penulis, pemerintah dapat berkoordinasi lebih baik dan mengajak seluruh elemen untuk bersatu melawan pandemi. iMembuat peraturan perundang-undangan yang lebih konkrit dan tidak relevan dibandingkan sebelumnya. iMempercepat vaksinasi tahap i1 dan i2. iMensosialisasikan bahaya pandemi dan penggunaan masker serta menjaga jarak. iMenjadi lebih terbuka kepada masyarakat mengenai situasi yang terjadi sehingga dikeluarkan kebijakan hukum yang dapat melawan penyebaran pandemi Covid-19.