Batas Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Atas Ketidak Hati-Hatiannya dalam Transaksi Perbankan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Studi Kasus dalam Putusan Nomor 110/Pdt.G/2021/PN Amb
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i4.8013Keywords:
Perlindungan Konsumen, Nasabah Bank, Ketidak hati-hatian, Tanggung Jawab BankAbstract
Penelitian ini membahas batas perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan dalam konteks ketidak hati-hatian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan studi kasus Putusan Nomor 110/Pdt.G/2021/PN Amb. Permasalahan utama terletak pada pertentangan antara kewajiban bank dalam menjaga keamanan dana nasabah dan kontribusi kelalaian nasabah dalam menimbulkan kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah tidak bersifat absolut, melainkan bersifat kondisional dan bergantung pada pemenuhan kewajiban nasabah, khususnya itikad baik dan prinsip kehati-hatian. Dalam hal terdapat contributory negligence, tanggung jawab bank dapat dikurangi secara proporsional. Oleh karena itu, pembagian tanggung jawab antara bank dan nasabah menjadi faktor penting dalam mewujudkan perlindungan hukum yang adil, seimbang, dan memberikan kepastian hukum.












