Return to Article Details Batas Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Atas Ketidak Hati-Hatiannya dalam Transaksi Perbankan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Studi Kasus dalam Putusan Nomor 110/Pdt.G/2021/PN Amb Download Download PDF