DINAMIKA PENETAPAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PEMENUHAN KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA PEMILIHAN UMUM 2024 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.7067Keywords:
Pemilu, Keterwakilan Perempuan, Penafsiran HukumAbstract
Pemilihan umum merupakan sarana utama perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi yang berlandaskan prinsip keadilan dan kesetaraan. Instrumen penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, yang bertujuan mengurangi ketimpangan gender dalam politik. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas mensyaratkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon. Penyelenggaraan Pemilu 2024 muncul permasalahan perbedaan penafsiran mengenai mekanisme penghitungan persentase keterwakilan Perempuan di KPU Kabupaten Bintan, khususnya akibat penerapan pembulatan ke bawah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Permasalahan tersebut tercermin dalam penetapan Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Bintan pada Daerah Pemilihan Bintan 3, di mana KPU menetapkan partai politik dengan keterwakilan perempuan sebesar 28,57% tetap memenuhi syarat pencalonan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penetapan calon anggota legislatif oleh KPU Kabupaten Bintan dalam memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024 serta mengkaji penafsiran hukum KPU terhadap syarat minimal 30% keterwakilan perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pembulatan ke bawah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 yang menegaskan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan harus dilakukan secara nyata tanpa pengurangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan penafsiran tersebut melemahkan kepastian hukum, mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi perempuan, serta berdampak pada kualitas demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu.












