Tantangan Implementasi Yurisdiksi ICC dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional atas Konflik Bersenjata Modern
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6790Keywords:
Aktor Non-Negara, Konflik Bersenjata Modern, Mahkamah Pidana Internasional, Statuta Roma, Teknologi MiliterAbstract
Konflik bersenjata modern di Timur Tengah menunjukkan pergeseran karakter peperangan yang signifikan akibat penggunaan teknologi militer dan digital, seperti drone bersenjata, sistem persenjataan otonom, serta serangan siber terhadap infrastruktur sipil. Perkembangan ini menimbulkan tantangan serius bagi penegakan hukum pidana internasional, khususnya dalam penerapan yurisdiksi International Criminal Court (ICC) yang masih berlandaskan kerangka konflik bersenjata konvensional sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan normatif, yuridis, dan struktural dalam implementasi yurisdiksi ICC terhadap konflik bersenjata modern berbasis teknologi, dengan fokus pada persoalan yurisdiksi, pembuktian kejahatan berbasis teknologi, keterlibatan aktor non-negara, serta kebutuhan reformasi mandat ICC. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap Statuta Roma, praktik ICC, doktrin hukum pidana internasional, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma dalam pengaturan kejahatan siber dan teknologi otonom, kesulitan pembuktian unsur actus reus dan mens rea berbasis bukti digital, serta keterbatasan yurisdiksi ICC terhadap aktor non-negara dan negara non-pihak Statuta Roma. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan urgensi reformasi hukum pidana internasional melalui reinterpretasi progresif, amandemen Statuta Roma, atau pembentukan instrumen hukum baru agar ICC tetap relevan dan efektif dalam menghadapi dinamika konflik bersenjata modern.












