PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF OLEH HAKIM SEBAGAI PERTIMBANGAN TAMBAHAN PADA PERKARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6511Keywords:
Restorative Justice, Judges, Judicial Considerations, Sentencing, New KUHPAbstract
Perkembangan hukum pidana Indonesia menunjukkan pergeseran dari orientasi retributif menuju pendekatan yang lebih humanis melalui keadilan restoratif. Regulasi terbaru, termasuk PERMA Nomor 1 Tahun 2024 dan ketentuan rechterlijk pardon dalam KUHP baru, memberi ruang lebih besar bagi hakim untuk memasukkan aspek pemulihan, perdamaian, serta keterlibatan para pihak sebagai bagian dari pertimbangan pemidanaan. Artikel ini menganalisis bagaimana prinsip keadilan restoratif diterapkan sebagai pertimbangan tambahan dalam putusan pidana, menggunakan metode yuridis normatif dan kajian beberapa putusan terkait perkara anak, perempuan, dan pelaku rentan. Hasilnya menunjukkan bahwa hakim mulai mempertimbangkan faktor-faktor seperti pemulihan kerugian korban, kondisi sosial pelaku, dan adanya kesepakatan damai, meskipun penerapannya belum seragam. Hambatan muncul karena budaya hukum yang masih retributif dan belum adanya pedoman pemidanaan berbasis restoratif. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan sentencing guideline yang memasukkan parameter keadilan restoratif untuk memperkuat konsistensi putusan.












