Analisis Yuridis Kegagalan Perdamaian dalam Proses PKPU dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Kepentingan Kreditor (Studi Kasus Putusan No. 288/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst)

Authors

  • Alex Jellardo Universitas Pelita Harapan Medan Author
  • Bryan Chandra Wirawan Universitas Pelita Harapan Medan Author
  • Yovin Pendapotan Universitas Pelita Harapan Medan Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6364

Keywords:

Analisis Putusan, Kepailitan, PKPU, Perlindungan Kreditor, Rencana Perdamaian

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang dirancang untuk memberikan kesempatan bagi debitor dalam melakukan restrukturisasi kewajiban finansialnya melalui suatu rencana perdamaian yang disepakati bersama dengan kreditor. Tujuan utamanya adalah menciptakan solusi damai yang mampu menjaga keberlangsungan usaha debitor sekaligus menjamin hak-hak kreditor. Namun, dalam praktiknya, proses PKPU tidak selalu berjalan sesuai harapan, sebab tidak jarang usulan perdamaian berakhir dengan kegagalan dan berujung pada pernyataan pailit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika yuridis yang melatarbelakangi kegagalan perdamaian dalam PKPU serta implikasi hukumnya terhadap perlindungan kepentingan kreditor. Studi kasus yang digunakan adalah Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 288/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst yang mempertemukan Arif Budiman selaku kreditor dengan Rea Nurul Rizkia Wiradinata selaku debitor. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan menitikberatkan pada analisis ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hasil analisis menunjukkan bahwa peralihan status dari PKPU menjadi pailit merupakan konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindarkan apabila rencana perdamaian gagal memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 281. Meskipun sebagian besar jumlah kreditor menyetujui, bobot nilai tagihan yang lebih dominan dari kreditor tertentu menentukan hasil akhir. Kondisi ini mempertegas peran Pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU sebagai instrumen perlindungan kreditor, yang menjamin kepastian hukum ketika konsensus damai tidak tercapai. Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim dinilai konsisten, proporsional, dan selaras dengan asas hukum acara, sehingga putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum yang tepat.

Downloads

Published

2025-12-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Alex Jellardo, Bryan Chandra Wirawan, & Yovin Pendapotan. (2025). Analisis Yuridis Kegagalan Perdamaian dalam Proses PKPU dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Kepentingan Kreditor (Studi Kasus Putusan No. 288/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst). SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 47-53. https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6364

Similar Articles

1-10 of 222

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >>