Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.538Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan rumah tangga dalam perspektif hukum pidana di Indonesia dan bagaimana upaya mewujudkan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan rumah tangga. Motif tindak kekerasan dalam rumah tangga banyak disebabkan karena ketidak harmonisan suatu hubungan dalam keluarga, permasalahan ekonomi, komunikasi yang tidak lancar dan sebagainya. Dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan tidak hanya berdampak pada jangka pendek akan tetapi juga jangka panjang. Bentuk perlindungan yang diatur dalam Undang-undang adalah perlindungan sementara dari kepolisian, perlindungan pengadilan serta penempatan korban di “rumah aman”. Namun hasil penelitian baik melalui putusan Pengadilan Negeri maupun informan, menunjukkan bahwa bentuk perlindungan korban KDRT masih dominan melalui tindakan represif (hukuman pidana penjara) kepada pelaku, sedangkan perlindungan sementara dan perlindungan tetap dari pengadilan kurang diperhatikan.












