Tinjauan Hukum Perdata terhadap Akibat Perkawinan Siri dalam Pendaftaran Tanah dan Kepemilikan Harta
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5114Keywords:
Perkawinan Siri, Pendaftaran Tanah, Kepemilikan HartaAbstract
Perkawinan siri merupakan fenomena sosial yang masih banyak terjadi di Indonesia, khususnya pada masyarakat yang menjunjung tinggi nilai agama dan adat. Meskipun sah menurut agama, perkawinan siri tidak diakui secara hukum negara karena tidak dicatatkan secara resmi. Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan dalam ranah hukum perdata, terutama terkait pendaftaran tanah dan kepemilikan harta bersama. Tanpa akta nikah, pasangan siri tidak dapat mendaftarkan tanah atas nama bersama dan tidak memperoleh perlindungan hukum dalam pembagian harta jika terjadi perceraian atau kematian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji akibat hukum perkawinan siri terhadap kepemilikan harta dan pendaftaran tanah. Hasil kajian menunjukkan bahwa status hukum pasangan siri sangat lemah di hadapan hukum negara, sehingga hak-hak keperdataan mereka, terutama perempuan dan anak, menjadi tidak terlindungi secara optimal. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya secara resmi guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.